Lahat, Poskita.id – Pemerintah Kabupaten Lahat tampaknya mulai kehilangan kesabaran terhadap maraknya praktik cafe remang-remang yang selama ini dibiarkan tumbuh tanpa kendali. Satpol PP Lahat pun mulai bergerak lebih agresif menekan keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai menjadi sumber keresahan warga, bahkan rawan menjadi titik peredaran narkoba dan minuman keras ilegal.
Razia minuman beralkohol (mikol), penyegelan usaha tanpa izin, hingga penertiban berulang kini digencarkan tanpa pandang bulu. Operasi ini dilakukan demi memenuhi target yang dipasang langsung oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, bersama Wakil Bupati Widia Ningsih, yang menuntut pada 15 Desember 2025, Lahat benar-benar bersih dari cafe remang.
64 Cafe Remang Tak Berizin, Pemerintah Baru Bergerak Setelah Bertahun-Tahun Dibiarkan
Kabid Trantibum Satpol PP Lahat, Dian Hayati SH, mengungkapkan bahwa data Agustus 2025 mencatat 64 cafe remang beroperasi tanpa izin di beberapa kecamatan. Angka ini memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan selama ini.
Rinciannya cukup mencengangkan:
Merapi Area: 25 tempat hiburan malam
Kikim Selatan: 14 tempat
Kikim Barat: 16 tempat
Lahat Selatan: 9 tempat
“Memang mayoritas berada di Merapi dan Kikim,” ujar Dian, Kamis (5/12/2025).
Namun angka tersebut disebut fleksibel bisa bertambah kapan saja, menunjukkan bahwa upaya penertiban sebelumnya tidak memberikan efek jera.
Kecamatan Mulai Bergerak, Tapi Tanpa Landasan Aturan yang Kuat







