Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi, SH, selaku jaksa pengacara negara, meminta semua pihak untuk menahan diri hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait status hukum lahan Hutan Kota Kayuagung.
“Kita sepakat agar semua pihak dapat menahan diri hingga putusan inkracht. Jangan ada transaksi jual beli, pembangunan, penanaman, atau penebangan pohon di objek sengketa,” jelas Hendri.
Hendri menambahkan bahwa pihak penggugat dan tergugat telah sepakat untuk sementara tidak diperbolehkan mengelola lokasi sengketa tersebut.
“Penyelesaian sengketa lahan harus dinormalkan terlebih dahulu. Jadi, pihak-pihak yang bersengketa dilarang mengelola objek sengketa,” tegasnya.
Hendri juga mengajak semua pihak untuk mengikuti tahapan persidangan selanjutnya, yang meliputi mendengarkan keterangan saksi dari penggugat dan tergugat, pengajuan alat bukti, serta pembuktian hingga putusan akhir yang sudah dijadwalkan oleh PN Kayuagung.
“Mari kita ikuti tahapan persidangan dengan tetap mengedepankan asas keadilan,” tutupnya. (SF)













