Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Asal Lampung ke Luar Negeri

Palembang, Poskita.id — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri.

Benih lobster sebanyak 37.804 ekor tersebut dikemas dalam 8 box styrofoam yang diangkut dengan dua unit mobil minibus Suzuki APV Nopol B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax nopol F 8701 AU.

Mobil tersebut dihentikan petugas saat melintas di Jalan Letjen Harun Sohar Kecamatan Sukarami tepatnya di Simpang Bandara.

Selain mengamankan benih lobster dan dua mobil minibus, petugas juga menangkap dua orang Tersangka HA (29) dan D (30) dua warga Lampung Tengah pada Senin 21 Juli 2024 dini hari.

Plh Kasubdit Tipidter IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan anggotannya mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan lobster merasa curiga dengan dua kendaraan yang akan melintas di Jalan Letjen Harun Sohar Sukarami kemudian menghentikan mobil yang dimaksud langsung menggeledah isinya.

“Ada dua tersangka berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang inisial IW yang masih DPO. Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang,  Jalan Letjen Harun Sohar, ” kata Bayu, Rabu (24/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *