Palembang, Poskita.id — Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel membongkar praktek curang pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram pada 25 Juli 2023.
Praktek curang ini dilakukan di sebuah gudang di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Dari kasus ini polisi mengamankan satu orang tersangka bernama Slamet Widodo.
Dari dalam gudang anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengamankan barang bukti berupa 558 tabung gas elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan kosong.
Kemudian tabung gas elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan berisi sebanyak 122 tabung, tabung gas 12 kg dalam keadaan berisi sebanyak 14 tabung.
Tabung gas 12 kg kosong sebanyak 60 tabung, satu buah alat penyuntik, satu buah timbangan serta satu unit mobil pick up Grand Max.
Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan terbongkarnya praktek curang berkat informasi dari masyarakat yang sampaikan ke polisi bahwa ada gudang yang mengoplos tabung gas elpiji tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.
“Dari informasi inilah anggota kami mendatangi TKP tempat gudang penyimpanan dan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg,”kata Yudha, Rabu (9/8/2023).
Dikatakan Yudha didalam gudang anggota mendapati tersangka yang sedang beraktivitas. Praktek curang yang dilakukan tersangka selain merugikan masyarakat, tapi pengplosan gas elpiji sangat membahayakan.
“Karena pengoplosan gas elipiji ini dilakukan diluar prosedur, dan itu dapat memicu meledaknya gas elipiji,” jelas Yudha.







