Sementara itu, tersangka Slamet mengaku dirinya belajar mengoplos gas elpiji dari YouTube.
“Belajar melihat dari YouTube, modal awal saya Rp 72.000 untuk membeli empat buah tabung gas elpiji 3 kg,”kata Selamet.
Dijelaskan Slamet empat tabung gas elpiji 3 kg dipindahkan ke tabung gas elpiji 12 kg dengan cara menggunakan alat pemindah gas.
“Tabung gas elpiji oplosan 12 kg saya jual dengan harga Rp 200 ribu ke daerah Muara Enim, Pali, Indomaret, Alfamart maupun di agen-agen,” kata Selamet.
Dari satu tabung, Selamet meraup keuntungan sebesar Rp 128 ribu, dalam satu bulan ia mampu mengoplos 40 tabung dan meraup keuntungan Rp 5,1 juta.
“Saya mengoplos ini selama satu bulan terakhir, tabung gas elpiji 3 kg dalam jumlah banyak saya mendapatkannya di dua agen berbeda yang ada di PALI,”terang Selamet.
Sedangkan untuk usaha pengangkutan dan penyimpanan tabung gas elpiji sudah ia lakukan selama satu tahun terakhir.
“Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutup Selamet.
Polisi menjerat tersangka dengan dua pasal, Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun, serta Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(pfz)







