Jakarta, Poskita.id– Polri akan melimpahkan berkas 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ke Kejaksaan Jumat (8/3/2024) hari ini. Sebelum itu, para tersangka telah mendatangi Bareskrim Polri untuk dilakukan pemerikaaan kesehatan.
“Pada hari ini Jumat, 8 Maret 2024, ketujuh tersangka tersebut telah datang ke Bareskrim Polri selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).
Pelimpahan ini merupakan tahap tahap II, yang dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.







