PT CBE ; Kita Hanya Imbau Untuk Tertib Hukum Memasuki Area Tambang demi Keselamatan

Prabumulih1262 Dilihat

PRABUMULIH, Poskita.id- Menanggapi berita yang beredar tekait ketegangan yang terjadi pada Persidangan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Gugatan antara Arfendi melawan Lisna dan PT.CBE dalam perselisihan tanah tidak benar bahwa PT. CBE melarang para pihak memasuki area tanpa alasan.

Kuasa hukum PT CBE, Alex menjelaskan dalam peristiwa yang sebenarnya terjadi, ketika Majelis hakim dan para pihak sampai di depan area PT. CBE. “Kita menanyakan kepada majelis dan penggugat apakah sudah ada permohonan untuk memasuki area tambang,” kata Alex kepada media, Sabtu (21/10).

Mengingat kata Alex, area tambang adalah area yang beresiko pada keselamatan karena terdapat lalu lintas kendaraan atau alat berat, area yang penuh galian dll, sehingga penting secara administratif untuk mengajukan permohonan agar bisa memasuki area tambang sehingga PT CBE dapat menfasilitasi pemberian jaminan keamanan dan keselamatan kepada siapa saja yang ingin memasuki atau melintasi area tambang.

 

Sayangnya ujar Alex, baik penggugat maupun majelis tidak ada yang bisa menjawab dan kemudian Ketua Majelis Hakim menskor sidang untuk dilakukan musyawarah hakim. “Setelah majelis selesai melakukan musyawarah, dan sebelum Ketua Majelis membuka kembali sidang, dari Pihak PT. CBE menyampaikan bahwa terdapat regulasi terkait kewajiban penyelenggaran keselamatan area tambang sebagaimana diatur dalam Permen ESDM namun hal itu ditolak oleh Majelis hakim,” tegasnya.

 

Ketegangan mulai terjadi ketika Majelis hakim memaksa untuk masuk dan mengancam akan menulis dalam berita acara bahwa PT. CBE tidak koorporatif. Tentu kuasa hukum PT CBE merasa keberatan atas tindakan Majelis hakim tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *