OKI Timur, Poskitaid – Dua Tersangka DD dan AC sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI periode 2018-2023, langsung dibawa dan akan dìtahan selama 20 hari kedepan sejak 14 Oktober hingga 03 November 2025 dì Lapas Kelas II B Martapura. Selasa (14/10/2025)
Tapi saat keduannya akan dibawa sontak beberapa warga dan pihak keluarga melakukan aksi protes. Dengan suara isak tangis, mereka memberikan support dan meyakini bahwa tersangka AC tidak bersalah
Terdengar dari dalam mobil tahanan tersebut, dengan tegas tersangka AC juga menyatakan “aku dak makan duit korupsi, aku hidup saro”.
Suara isak tangis makin kencang saat mobil tahanan meninggalkan halaman Kejari OKU Timur menuju Lapas Martapura.
Bahkan, Budi yang mengaku sebagai Kadus tempat tersangka AC tinggal, turut menyuarakan suara yang keras penuh emosi namun meneteskan air mata sebagai protes atas keputusan tersebut.
Ia mengaku tahu persis dengan kondisi kehidupan dan ekonomi tersangka AC sehari-sehari.
“AC bukan tersangka, dia tidak korupsi,” ungka Budi dengan lantang.
Menurut Budi, ia tahu bagaimana keseharian tersangka AC. Bahkan, untuk makan keseharian, ia juga turut menanggungnya.
“Makan dia tu juga sama aku. Aku sebagai kadus tahu nian,” ucap Budi.
Budi juga mengatakan, tersangka AC tinggal dì rumah kontrakan yang kecil dan belum dìbayar selama tiga bulan.
“Setiap hari saya bantuin pak, upahan sama saya mutil jagung, bahkan merumput,” bebernya.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Aditya C Tarigan, SH saat press release menjelaskan, keduanya resmi dìtetapkan tersangka.
Dìmana, penetapan status tersangka dìlakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 25 Maret 2025 untuk tersangka DD.
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka AC.
Penetapan tersangka dìlakukan Tim Penyidik Kejari OKU Timur setelah menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab OKU Timur.
Berdasarkan hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp589.581.436.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DD, selaku Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023.
Serta AC, selaku Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur sekaligus bendahara sementara periode 2021–2022.
Keduanya dìtahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari OKU Timur, nomor Prin-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 dan Prin-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
“Penahanan dìlakukan dì Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Martapura selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober 2025 hingga 2 November 2025,” ungkapnya.
Aditya C Tarigan, SH menjelaskan, bahwa penahanan dìlakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Sebab kata dìa, dìkhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
“Kedua tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan,” ungkap Aditya dìdampingi Kasi Pidsus, Hafiezd, SH.
Saat dìtanya apakah bakal ada tersangka baru dalam kasus ini, mengingat selama 2018 hingga 2023 terjadi transisi atau pergantian bendahara dì tubuh PMI OKU Timur.
Aditya mengatakan, soal penambahan tersangka, pihaknya akan mendalami dan melihat saat proses persidangan nanti.
“Jika dalam persidangan dìtemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya. (Fah)








