Palembang, Poskita.id — Didampingi tim kuasa hukumnya, Darmansyah (57) warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah miliknya yang diduga dilakukan PT Pama Persada Nusantara Senin (25/5/2026).
Ditemui usai membuat laporan, Darmansyah menuturkan tanah miliknya seluas seribu meter persegi yang berada di Ataran Sungai Pait Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur sudah dirusak dan diserobot yang diduga dilakukan PT Pama Persada Nusantara.
“Ketahuan kalau tanah saya dirusak dan diserobot saat saya mengecek kelokasi tanah dan melihat sudah di line clearing dengan alat berat pada 10 April 2026 kemarin,”kata Darmansyah kepada wartawan.
Tanah miliknya kata Darmansyah ditanami tanaman jenis kayu liar seperti merbabu serta tamanan buah duku semuanya dirusak dengan alat berat milik perusahaan PT Pama Persada Nusantara.
“Tanah itu saya beli tahun 2025 seluas 7500 meter persegi dengan dasar surat keterangan jual beli seharga Rp 250 juta dengan kerusakan ini saya mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta,”ungkapnya.
Dari kejadian tersebut Darmansyah sudah mendatangi PT Pama Persada Nusantara dan mereka mengakui telah merusak dan menyerobot lahan miliknya.
“Saya sudah mengajukan tuntutan kepada perusahaan untuk mengganti lahan saya sebesar Rp 5 miliar, tapi mereka hanya mau membayar Rp 130 ribu per meternya sehingga tidak ada kesepakatan pihak perusahaan juga melakukan penawaran dari harga Rp 5 miliar yang saya ajukan,”jelasnya.
Masih dikatakan Darmansyah, pasca pengrusakan dan penyerobotan pada 10 April yang lalu, PT Pama Persada Nusantara menghentikan aktivitasnya diatas lahan milik Darmansyah.
“Untuk sekarang ini tidak ada lagi aktivitas dilahan saya, tapi mereka masih melakukan aktivitas disebelah lahan saya berbatasan juga bukan lahan datar tapi dibatasi Sungai. Kalau tidak dirusak tanah saya itu ada patoknya,”ungkapnya.
Dengan dibuatnya laporan polisi, Darmansyah berharap pihak PT Pama Persada Nusantara mengganti kerusakan lahan miliknya dan kepada polisi agar segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Martodi HS SH, kuasa hukum Darmansyah menuturkan kliennya melaporkan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah seluas seribu meter persegi yang berada di Ataran Sungai Pait Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat yang diduga dilakukan perusahaan tambang batubara PT Pama Persada Nusantara.
“Kami meminta agar Polda Sumsel memproses laporan kliennya sesuai dengan hukum yang berlaku dan kami juga meminta PT Pama Persada Nusantara untuk merespons permintaan kliennya karena kliennya masih membuka ruang untuk berkomunikasi dalam menyelesaikan permasalahan ini,”tuturnya.
Dalam laporannya di Polda Sumsel, tim kuasa hukum juga melampirkan sejumlah bukti diantaranya surat surat kepemilikan tanah, foto lahan yang sudah dirusak dengan alat berat.
Saat ini, laporan korban sudah diterima dengan nomor polisi: LP / B / 802 / V / 2026 / SPKT/ POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 25 Mei 2026.(pfz)








