MUBA, Poskita.id — Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Banyuasin (Muba), Senin (4/3/2024) diskors sementara.
Rapat pleno yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini tertunda akibat adanya salah satu Saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan interupsi kepada KPU Musi Banyuasin.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPU Musi Banyuasin, bahwa saksi dari Saksi PKB menyatakan, ada ditemukan bahwa terdapat dua versi DA hasil di Kecamatan Keluang.
Sementara Saksi dari DPW PKB Sumsel, Agus Syaputra, mempertanyakan terkait adanya perbedaan DPT antara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, yang seharusnya DPT tersebut sama.
Kemudian, adanya pengelembungan suara yang diduga menggunakan suara yang tidak sah menjadi sah terhadap salah satu partai.













