Palembang, Poskita.id — Kecewa dengan keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee tersangka penistaan agama makan kriuk babi baca bismillah.
Sejumlah ulama yang tergabung dalam Forum Umat Peduli Keadilan Sumsel Senin (15/5/2023) siang mendatangi Polda Sumsel untuk menemui langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo terkait tidak ditahannya Lina Mukherjee yang sudah berstatus tersangka penistaan agama.
Ketua Forum Umat Islam Sumsel Dr H Umar Said meminta agar penyidik melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee yang telah berstatus tersangka penistaan agama makan kriuk babi dengan membaca bismillah.
“Hari ini kami ingin audensi dengan Kapolda Sumsel agar penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee karena sudah memenuhi syarat untuk ditahan,”katanya kepada wartawan.
Dikatakan Umar Said, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee dengan pertimbangan kesehatan karena tersangka Lina mengidap penyakit maag akut namun nyatanya Lina masih eksis dalam media sosialnya.
“Ini artinya yang bersangkutan tidak sakit sehat sehat saja ada siapa dibelakang Lina Mukherjee ini sehingga dia tidak bisa ditahan,”jelasnya.
Namun, setelah sampai di Mapolda Sumsel, para ustadz tidak bisa bertemu dengan Kapolda Sumsel karena sedang tidak berada di kantor dan belum ada delegasi dari Kapolda Sumsel untuk menerima audensi para ulama ini.







