Pada aturan itu uang pesangon bisa diterima maksimal 9 kali dari upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.
Tentang PHK
Masih soal PHK, Perppu Cipta Kerja juga dinilai tidak memberi perlindungan pekerja dari PHK secara sepihak dari perusahaan. Perppu seolah memberi ruang subyektivitas untuk menilai pekerja dan memecat mereka jika perusahaan mau.
Sementara itu dari sisi para pelaku industripun sepertinya tak mau kalah juga mengkritisi Perppu No.2 Tahun 2022 ini, melalui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) secara khusus telah mengkritisi subtansi Perppu untuk klaster ketenagakerjaan tentunya tanpa mengabaikan klaster yang lain.
Hal tersebut mengingat klaster ketenagakerjaan sangat luas dan mendapat perhatian berbagai pihak, dan juga klaster yang menjadi fokus perhatian utama aktivitas pengusaha karena ada beberapa pengaturan dalam klaster ketenagakerjaan di Perppu berubah secara substansial.
Seperti Formula penghitungan Upah Minimum (UM) yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu akan memberatkan dunia usaha, mengingat UU Cipta Kerja hanya mencakup satu variabel yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Formula upah minimum yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu bisa memberatkan dunia usaha karena bisa berpotensi menjadi upah minimum yang tertinggi di ASEAN dalam kurun waktu lima tahun kedepan dan ini bisa menyebabkan terjadinya penyusutan penyerapan tenaga kerja.
Selain penetapan upah minimum, pasal-pasal yang juga menjadi sorotan Apindo yakni mengenai pengaturan alih daya. Dalam Perppu Cipta Kerja, pemerintah membebaskan atau tidak mengatur tentang batasan jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing.
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis,” demikian bunyi Pasal 64 ayat 1. Dalam aturan itu, pemerintah mengharuskan perusahaan outsourcing merekrut pekerja alih daya lewat salah satu dari dua kontrak kerja, yaitu kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang lama, di mana pekerja outsourcing hanya menggunakan kontrak PKWT yaitu pada pasal 18 ayat (1) Nomor 25 tahun 2021 menyebutkan Hubungan Kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT.
Selanjutnya, dalam kontrak PKWT dan PKWTT di semua pasal-pasal pada aturan baru tersebut, pemerintah tak menjelaskan secara rinci apakah pekerja alih daya masih tetap dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu atau sebaliknya diperluas. Padahal, UU Ketenagakerjaan yang jelas bahwa pekerjaan outsourcing dibatasi untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.
Bisa kita amati lagi tujuan alih daya yang diperlukan agar bisa terciptanya ekosistem yang sehat dan fleksibel untuk menarik investor menciptakan lapangan kerja, maka pembatasan alih daya justru akan membuat tujuan tersebut sulit dicapai.
Jadi ada baiknya saat penyusunan Perppu ini pemerintah juga melibat unsur pelaku industry sehingga Aturan operasional yang akan dituangkan dalam PP menunjukkan fleksibilitas yang diperlukan sebagai antisipasi menghadapi dinamisnya perubahan bidang ketenagakerjaan sesuai tuntutan perkembangan industri dalam hal teknologi, kondisi kerja dan ketrampilan kerja dalam kaitannya dengan pengupahan, pekerja alih daya dan sebagainya. Pelibatan secara bermakna sebagaimana diperintahkan dalam UU PPP (Pembentuk Perundang-undangan) sangat diharapkan sehingga dapat mengadopsi berbagai pandangan stakeholder terkait.
Dari uraian diatas dapatlah kita simpulkan bahwa pemerintah dengan alasan tersendiri memastikan Langkah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 adalah Langkah yang tepat karena telah memenuhi syarat dibentuknya sebuah Perppu.
Sementara para pelaku Industri selalu mendahulukan kepentingan demi keberlangsungan usahanya dengan tetap berusaha meningkatkan profitabilitas dari setiap kegiatannya, Sementara para pekerja tak mau kalah juga selalu menginginkan gaji/ upah yang tinggi, dengan pekerjaan yang enak, nyaman dan bisa berkelanjutan.
Namun fenomena saat ini memperlihatkan persaingan dunia kerja yang semakin ketat hal ini terbukti dari seleksi lowongan kerja yang dibuka yang memberikan persyaratan-persyaratan yang semakin tinggi dan adanya tahapan – tahapan ujian yang harus dilalui para pencari kerja untuk bisa menjadi karyawan pada suatu perusahaan baik swasta, BUMN ataupun Pemerintahan.
Ditambah lagi tingginya peraturan dari masing-masing perusahaan yang harus dipatuhi para pekerja dan juga ini berimbas terhadap harga tenaga kerja yang tinggi yang menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku industry dan para tenaga kerja. Lalu siapakah yang di rugikan dalam fenomea ini ???? kita pasti bisa menjawabnya, yaitu para tenaga kerja yang memiliki skill yang pas-pasan, yang tidak bisa beradaptasi dengan kemajuan zaman, yang mendahulukan hak dari pada kewajiban.
Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan, ketatnya persaingan dunia kerja menuntut setiap generasi muda milenial untuk dapat meningkatkan ketrampilan. Anak muda para generasi milenial diharapkan mampu mengambil alih setiap sector industry dengan membekali diri setingi-tingginya terhadap penguasaan teknologi, kompetensi kerja, dan sering melakukan kolaborasi positif serta tetap memiliki karakter yang mulia, sehingga dapat memenangkan persaingan dunia kerja dan dunia usaha di tengah ketidakpastian global saat ini.
Selamat Datang Perppu Cipta Kerja … Selamat Bersaing Anak Muda …
Rasanya tidak ada yang lebih baik yang harus kita lakukan kecuali menyiapkan diri untuk menghadapi semua perubahan yang begitu cepat ini, sudah saatnya kita menjadi pemenang dalam setiap persaingan dengan keahlian dan karakter kita masing-masing.
Penulis : (Nur Intan Akuntari, S.H.,M.H
Associate Lawyer Of Agung Sriwijaya)













