Palembang, Poskita.id — Tim gabungan Satres Narkoba Polres Empat Lawang bersama Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap Riski Wijaya alis Eki alias Gondrong pemilik ladang ganja seluas satu hektare dan 500 batang tanaman ganja di perbukitan Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Riski ditangkap disalah satu rumah warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang Jumat (13/1/2023) sore pukul 16.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan tim gabungan Polres Empat Lawang dan Ditres Narkoba Polda Sumsel yang dibentuk Kapolda Sumsel hampir seminggu melakukan pengejaran terhadap Riski Wijaya tersangka pemilik ladang ganja di Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang berhasil menangkap tersangka.
“Kemarin anggota mendapat informasi keberadaan tersangka disalah satu rumah warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo dari sinilah anggota langsung melakukan penyelidikan dan benar saja tersangka berada di dalam rumah,”kata Supriadi kepada wartawan Sabtu (14/1/2023).
Saat petugas mengepung rumah, kata Supriadi tersangka mengetahui kedatangan petugas sehingga tersangka melarikan di ke gudang rumah untuk bersembunyi di flapon rumah.













