Semua Perizinan Lengkap Satpol PP Tetap Sita Minuman, Pemilik Cafe Minta Keadilan

Palembang, Poskita.id — Ahen (54) owner Hi C Cafe yang berada di Jalan Petanang, Kelurahan 20 Ilir D I, Kecamatan Ilir Timur I Palembang mempertanyakan keberadaan minuman miliknya yang disita oleh anggota Satpol PP Provinsi Sumsel pada saat razia pada bulan ramadhan April 2022 lalu hingga saat ini belum juga dikembalikan.

Kepada wartawan Ahen menceritakan awal Satpol PP provinsi menyita minuman di cafe miliknya saat itu, Hi C cafe dalam keadaan tutup karena bulan ramadhan. Cafe miliknya tutup per 1 April 2022 semua karyawan sudah diliburkan.

“Kalau tidak salah meraka anggota Satpol PP datang ke cafe saya di 13 April 2022 malam. Saat itu, saya sedang tidak ada ditempat, saya diberitahu karyawan kost saya bahwa ada razia Satpol PP mendapat kabar itu saya langsung datang ke cafe saya,”katanya.

Dikatakan Ahen, saat ia datang ke cafe memang benar anggota Satpol PP sudah ramai. Lalu bertemu salah satu Kabid yang memimpin operasi, Ahen pun bertanya kenapa minuman di cafe dibawa padahal cafe dalam keadaan tutup tidak buka karena bulan ramadhan.

“Lalu Kabid itu bertanya ada nggak surat izin penjualan minuman, saya bilang ada lalu saya mengambil surat izin itu dan ditunjukan kepada Kabid itu,”katanya lagi.

Pada saat itu, kata Ahen minuman yang dibawa anggota Sat Pol PP sudah dimasukkan kedalam mobil. Surat izin penjualan minuman sudah ditunjukan tapi Kabid itu ngomong urus saja ke kantor.

“Saya kan jadi bingung apa yang mau di urus kekantor surat izinnya ada semua lengkap, izin cafe, izin penjualan mikol. Itupun saat mereka datang (razia) ke cafe posisi cafe tidak buka tutup karena bulan puasa,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *