Soal Masa Jabatan Kades, Presiden: Sampaikan ke DPR

Nasional, News1340 Dilihat

Menurutnya, dengan jabatan tersebut kades memberikan tanggapan terkait polemik masa jabatan kepala desa (kades) punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya. Selain itu, pembangunan desa juga dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kades (pilkades).

“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (18/1/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Gus Halim, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

Dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, kata Gus Halim, pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan mudah diredam jika waktunya ditambah. Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.

Oleh karena itu, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kades, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades. Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kades yang kinerjanya sangat buruk. Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *