Palembang, Poskita.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang Pasca pelaksanaan Pemungutan dan perhitungan suara, secara umum berjalan dengan tertib dan lancar, meski ada di sebagian TPS yang ditemukan adanya pelanggaran, sehingga jajaran Bawaslu Kota Palembang sesuai tingkatan merekomendasikan untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Tadi kita telah berkoodinasi dan mengkaji dengan KPU, karena hingga hari ini setidaknya ada 5 TPS yang direkomendasikan oleh jajaran kita di Pengawas Kecamatan atau Panwascam ke PPK untuk dilakukannya PSU pada 3 Desember nanti,” kata Tupang saat diminta keterangan oleh Tim Humas Bawaslu Kota Palembang.
Tim hukum dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palembang M Fajri Hidayat mengungkapkan bahwa Kelima TPS yang direkomendasikan untuk PSU tersebut yakni Kecamatan Sukarami Kelurahan Kebun Bunga TPS 15, Kecamatan Seberang Ulu 1 Kelurahan 5 Ulu TPS 35, Kecamatan Sematang Borang Kelurahan Lebong Gajah TPS 25, Kecamatan Sako Kelurahan Sialang TPS 22, Kecamatan Sematang Borang Kelurahan Sialang TPS 01.
“Beberapa hal yang melatar belakangi direkomendasikannya PSU di TPS-TPS tersebut, diantaranya ada Pemilih yang ber KTP luar daerah tersebut mencoblos Surat Suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tanpa adanya Surat keterangan pindah memilih,” ujar dia.
Fajri menambahkan kasus yang berbeda dari yang sebelumnya seperti mencoblos yang diwakili oleh kerabatnya.
“Ada juga yang terjadi di Kecamatan Sukarami dimana dua orang suami istri warga Puncak Sekuning Kelurahan Ilir Barat I yang melakukan Pencoblosan Surat mewakili Ibu dan adik Iparnya,” kata Fajri.
Menurut Fajri tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan akan potensi pelanggarannya. (FA)