Terbalik dan Terbakar di Desa Dawas, Sopir Mobil Pengangkut Minyak Ilegal Serahkan Diri ke Polisi

MUBA, Poskita.id — Sopir mobil pengangkut minyak ilegal yang terbalik dan terbakar di Desa Dawas Kecamatan Keluang, Muba, pada 17 April 2024 lalu sekira pukul 16.30 WIB telah menyerahkan diri ke Mapolres Muba.

Sopir mobil berjenis pick up tersebut FM (20) sempat melarikan diri setelah kejadian, dan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Muba setelah dirinya diantar oleh pihak keluarga untuk menyerahkan diri pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Muba A KP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH membenarkan soal penyerahan diri sopir tersebut.

“Ya benar, sopir mobil tersebut sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bondan, Jum’at (19/4/2024).

Kronologis kejadiannya, Bondan menjelaskan, saat itu mobil berjenis pick up yang bermuatan diduga minyak mentah hasil ilegal drilling diparkir dan ditinggal oleh sopir untuk membeli minuman dan rokok, tiba-tiba ada percikan api di Mobil diduga ada kebocoran minyak sehingga karena posisi jalan menurun, mobil yang sudah dalam keadaan terbakar jalan menurun dan terbalik, dan minyak yang terbakar menjalar kerumah penduduk sekitar.

“Sehingga kejadian tersebut membuat 2 unit rumah ikut terbakar termasuk 1 unit mobil truk milik warga juga ikut terbakar,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya tak henti-hentinya kembali menegaskan dan mengimbau, terhadap warga khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin untuk tidak lagi menjalankan aktivitas tersebut agar kejadian yang sama tidak berulang-ulang kembali. karena jelas aktivitas tersebut sudah banyak merugikan banyak pihak.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,- dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Bondan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *