Palembang, Poskita.id — Melalui kuasa hukumnya Ahmad Satria Utama SH dari Kantor Hukum Integrity Law Firm, Juni Malian melayangkan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang Rabu (17/7/2024).
Tidak tanggung tanggung, Juni menggugat tiga tergugat secara langsung yakni Suteknyo (Tergugat I), PT Gilas Perkasa (Tergugat II) dan PT Dok dan Perlengkapan Kodja Bahari (Persero) (Tergugat III).
Gugatan tersebut dilayangkan Juni lantaran Suteknyo selaku Direktur PT Gilas Perkasa tidak menepati janji menyelesaikan pinjaman dana sebesar Rp 4 miliar yang digunakan untuk membangun galangan kapal PT Dok dan Perlengkapan Kodja Bahari (Persero) di Jalan Ali Gatmir No. 17, Kelurahan 13 ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Kepada wartawan Ahmad Satria Utama SH kuasa hukum penggugat Juni Malian mengatakan gugatan Wanprestasi yang diajukan kliennya terhadap ketiga tergugat termasuk Suteknyo selaku Direktur PT Gilas Perkasa karena tidak menepati janji untuk menyelesaikan kewajiban membayar pinjaman dana sebesar Rp 4 Miliar kepada penggugat Juni Malian sebagaimana yang dijanjikan para tergugat.












