Tujuh Tersangka Kredit Fiktif BPRS Toboali Diamankan Polisi

Kriminal, News1156 Dilihat

“Modusnya kredit fiktif dengan melibatkan orang lain dan jaminan yang tidak sesuai ketentuan. Dana yang seharusnya untuk usaha, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Babel.

Tercatat enam nasabah fiktif yang dibuat seolah-olah mengajukan pinjaman.

“Tersangka A dan Af mengatur uang untuk kepentingan pribadi. Sedangkan tersangka lainnya sebagai Account Officer mendapatkan reward peningkatan karir karena capai target menyalurkan pembiayaan,” ungkap Kabid Humas Polda Babel.

Para tersangka dijerat Pasal 2, 3 atau 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal berupa kurungan penjara selama 20 tahun serta diwajibkan membayar denda. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *