Palembang, Poskita.id – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Unit 5 Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di kawasan Jalan Ki Marogan, Lorong Lestari, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Selasa dini hari (14/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Tersangka berinisial DS (31), seorang buruh warga Kecamatan Kertapati, sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah dompet ke belakang rumah kontrakan saat petugas melakukan penggerebekan. Namun, aksi tersebut terlihat langsung oleh anggota di lapangan.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di area belakang rumah dan menemukan satu dompet berwarna hijau yang berisi 10 paket sabu. Saat dihadapkan dengan barang bukti tersebut, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh kepemilikan narkotika tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan target, tim Unit 5 Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan pada dini hari.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 4,97 gram, satu timbangan digital, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu unit handphone Oppo A18, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif narkotika.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti tidak berhasil karena seluruh gerakan pelaku telah terpantau oleh petugas.











