Palembang, Poskita. Id – Palsukan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar dan bensin, terdakwa Arjo Madjuri pemilik minyak tersebut divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra SH MH, di PN Palembang, Senin (26/2/2024)
Dalam putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Arjo Madjuri, secara sah dan menyakinkan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi berjenis solar dan bensin.
Atas perbuatannya terdakwa Arjo Madjuri, diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arjo Madjuri dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” tegas Hakim saat membacakan putusan di persidangan
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU Kejari Palembang kompak langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.







