Palembang, Poskita.id — Gerak cepat dilakukan Polda Sumsel menyelidiki oknum anggota Brimob berinisial US diduga mengelola gudang minyak ilegal di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang digerebek tim gabungan Sabtu (18/11/2023) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo sudah memerintahkan Kabid Propam bersama Dansat Brimob untuk mengecek dan mencari nama oknum anggota Brimob berinisial US.
“Dari hasil pengecekan yang dilakukan Kabid Propam ke Satbrimob Polda Sumsel tidak ada anggota Brimob yang bernama Usman seperti yang dimaksud dalam berita yang disampaikan ketua RT setempat,”kata Supriadi Senin (20/11/2023).
Ditegaskan Supriadi, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo berkomitmen untuk memberantas ilegal drilling di Sumsel tanpa pandang bulu dan menindak tegas pelakunya termasuk oknum anggota apabila terlibat dalam tindak pidana ilegal drilling.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bersama Satbrimob Polda Sumsel beserta Satpol PP menggerebek dua gudang penyimpanan BBM ilegal di komplek Segonang, Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir Sabtu (18/11/2023).
Untuk masuk kedalam gudang, aparat membongkar kunci gembok dengan Palu bodam karena pintu gudang dalam keadaan terkunci.
Didalam gudang ditemukan ratusan babytank untuk menampung minyak namun hanya ada beberapa babytank yang masih berisi minyak. Didalam gudang juga terdapat rumah dan bilik diduga tempat menginap para pekerjanya.
Ketua RT 7 Subandrio mengaku dirinya tidak tahu siapa pemilik gudang. Sepengetahuannya gudang minyak kurang lebih enam tahun beroperasinya.
“Sekitar setahun yang lalu pernah terjadi ledakan dan terbakar. Saya juga baru pertama masuk ke gudang ini setelah ada polisi melapor ke saya. Gudang ini juga dikelilingi pagar tembok sehingga sulit orang untuk masuk,”katanya kepada wartawan.
Dikatakan Subandrio, memang banyak mobil tangki perusahaan yang keluar masuk ke dalam gudang untuk mengangkut minyak. “Dulu pernah ada pengelola nya anggota Brimob datang kesini pakaian dinas. Tapi mereka tidak pernah melapor ke kami selaku ketua RT,”jelasnya.
Kasubdit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani mengatakan dalam penggerbekan ini pihaknya menemukan tiga gudang di dua lokasi yang berdekatan letaknya tidak berjauhan didalam gudang tersebut yang ditemukan sejumlah barang bukti barang bukti diantaranya ratusan babytank untuk menampung BBM ilegal.
“Menurut keterangan ketua RT setempat gudang BBM ilegal ini sudah selama 6 tahun beroperasi, bahkan salah satu gudang pernah terbakar dan meledak di tahun 2022,”kata Tito.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan didalam gudang kesatu dan kedua, didapati 1 buah tangki bulat kapasitas 48 ton dalam keadaan kosong, 1 buah tangki bulat kapasitas 16 ton dalam keadaan kosong, dan 1 buah tangki bulat kapasitas 14 ton dalam keadaan kosong.
Lalu 1 buah tangki bulat kapasitas 10 ton dalam keadaan kosong, 2 buah tangki bulat kapasitas 9 ton dalam keadaan kosong, 1 buah tangki bulat warna kuning kapasitas 9 ton dalam keadaan kosong.
Sebanyak 1 buah tangki bulat warna kuning kapasitas 5 ton dalam keadaan kosong, 7 buah babytank kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong.
Lalu 6 buah tangki petak kapasitas 2 ton dalam keadaan kosong, 1 buah alat Filterpres, 1 buah alat Flowmeter warna merah, 1 buah alat Flowmeter warna kuning, 3 buah mesin pompa, 4 buah selang 2,5 inci dengan panjang 20 meter.
Digudang yang kedua, ditemukan 323 buah baby tank kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong.
Kemudian, 12 buah baby tank kapasitas 1.000 liter untuk tempat bleacing, 8 buah mixer, 5 buah tangki petak kapasitas 5.000 liter, 4 buah selang sepanjang 20 meter dan 2 buah mesin pompa merek Honda.
“Kami terus mengejar pemilik dan status gudang ini masih dalam penyelidikan kita. Kita terus buru pemilik, pengelola gudang dan akan kita jerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Migas Atas Perubahan Pasal 40 ayat 9 sengan ancaman 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar,”pungkasnya.(pfz)
Comment