Palembang, Poskita.id — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit tipideksus) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dugaan tindak pidana manipulasi RUPS Luar Biasa Bank Sumsel Babel yang digelar di kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada 9 Maret 2020 lalu.
Pemeriksaan sejumlah saksi sebanyak enam orang ini dilakukan di gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel Selasa (14/5/2024).
Enam orang saksi yang dijadwalkan diperiksa yakni Herman Zulkifli, Jhon Isman, Harnojoyo, Arzi Radaputra, Hendri, Riera Echorinalda, serta legal bank Sumsel Babel, Notaris, staf notaris, beberapa pemegang saham lainnya.
Hingga pukul 11: 26 WIB enam orang saksi yang dijadwalkan diperiksa belum terlihat, meski penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri sudah datang ke gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel tempat pemeriksaan.
Diketahui setelah melewati serangkaian penyelidikan yang dilakukan di Jakarta dan Palembang beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidektsus) Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) pada 20 Maret 2024 dengan Nomor: SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Ditipideksus yang dikirimkan kepada Kepala Kejati Sumsel.
Dari SPDP yang diterbitkan itu, dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumselbabel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu itu, mengarah pada  dugaan terhadap tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik atau menutupi tindak pidana yang dilakukan.(pfz)