Berkas Perkara Lina Mukherjee Dinyatakan P21, Tinggal Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Palembang, Poskita.id — Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan berkas perkara Lina Mukherjee telah P21. Lina Mukherjee diketahui tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama makan kriuk babi sambil baca basmalah dalam akun tik tok miliknya.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam siaran pers yang diterima wartawan dalam siaran pers tersebut Vanny mengungkapkan bahwa Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (POLDA SUMSEL) telah mengirimkan kembali Berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.

Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap Berkas Perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 , maka Berkas Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21.

Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menunggu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (POLDA SUMSEL).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti ketika dikonfirmasi membenarkan kalau berkas perkara Lina Mukherjee sudah P21.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *