Palembang, Poskita.id – Viralnya video saat membahas tentang solat 5 waktu Islam dan zakat fitrah 2,5 persen, membuat nama Pendeta Gilbert jadi ramai dibicarakan.
Beberapa waktu lalu, pengacara Farhat Abbas melaporkan Pendeta Gilbert dengan tuduhan dugaan penistaan agama, karena videonya mengomentari ibadah umat Islam tersebut.
Kali ini, Pendeta Gilbert kembali dilaporkan dengan tudingan serupa ke Polda Metro Jaya. Organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta yang melayangkan laporan ke polisi.
Menurut Presiden KPI Pitra Romadoni dalam keterangan tertulisnya, situasi media sosial sudah tidak kondusif akibat candaan Pendeta Gilbertyang melukai perasaan umat Islam.
“Untuk itu, KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat laporan polisi terhadap GL,” ucapnya.
Menurut Pitra, pelaporan tersebut bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan warga Indonesia, sehingga permasalahan tersebut sudah dipercayakannya ke pihak kepolisian.
KPI juga menyesalkan sikap Pendeta Gilbert yang membuat candaan tentang solat dan zakat, yang akhirnya jadi bahan tertawaan jemaatnya.
Dalam laporan ini, Sapto Wibowo Sutanto, Ketua KPI DKI Jakarta yang menjadi pelapor dengan nomor polisi LP/B2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dilaporkan pada hari Jumat (19/4/2024).
Pelaporan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
KPI berharap masyarakat tetap tenang terkait video ceramah Pendeta Gilbert tersebut, karena sudah diserahkan ke kepolisian. ***