Diserahkan ke JPU, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Dijebloskan Ke Lapas Wanita Palembang

Palembang, Poskita.id — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel hari ini Senin 10 Juli 2023 menyerahkan tersangka penistaan agama Lina Mukherjee beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palembang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Lina dengan mengenakan pakaian serba hitam diantar diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses persidangan.

Belum diketahui apakah selebgram dan TikTokers ini akan ditanah atau tidak semuanya merupakan wewenang dari pihak Kejaksaan Negeri Palembang.

Sementara Lina tampak terlihat menebar senyum dihadapan wartawan yang menunggu kehadirannya di Kejaksaan Negeri Palembang. Bahkan mantan pacar Saiful Jamil ini melambaikan tangannya.

Setelah pemberkasan selesai Kejaksaan Negeri Palembang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka penodaan agama, Lina Mukherjee, Terhitung dari tanggal 10 Juli 29 Juli 2023 di Lapas wanita Palembang.

Lina Mukherje langsung ditahan setelah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Lina Mukherje setelah menjalani pemeriksaan di ruang tahap dua tindak pidana umum di Kejari Palembang.

“Lina Mukherjee langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang,” ujar Kasi Intel, Fandi Hasibuan SH MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *