Palembang, Poskita.id — Setelah penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel membatalkan penahanan Tiktokers Lina Mukherjee tersangka penistaan agama makan kriuk babi dalam konten Tik toknya.
Lina Mukherjee pun memberikan penjelasan terkait statement wajib lapor via video call yang ia keluarkan pada saat jumpa pers bersama awak media pada saat dia dinyatakan tidak ditahan.
Kata Lina wajib lapor dengan menggunakan video call atau via virtual dilakukan apabila dirinya tidak bisa datang langsung ke Polda Sumsel karena berhalangan sakit ataupun sakit parah.
“Karena itulah pelapor marah, karena aku wajib lapor hanya melalui video cal aku tetap datang ke sana hanya video call misal aku sakit,, kalau sakit parah ngga bisa datang begitu!,” Tulisnya dalam story instagram Senin sore.
Dalam story Instagram bahwa semua gerak gerik yang dia lakukan dirasa salah semua.
“Itu aja aku mau bilang insyaallah Minggu ni pun datang kalau di beri sehat. Jdi saya mohon lah udah menjadikan tersangka kan ga usah hal semua diurus terlalu begitu,” tambahnya.
Tidak sampai di situ Lina juga menjelaskan adanya bahasa yang menyatakan kalau orang tidak senang semua dinilai salah.
“Cuma aku mau klarifikasi kok lewat video call itu kalau sakit statusnya kalau sehat aku ke sana ma pengacara. Jangan mencari celah lah susah emang. Udah ini aja klarifikasi ku biar paham kalau virtual kalau misal aku sakit kalau sehat ya ke sana,” bebernya.
Dalam postingannya di story itu juga disampaikan Lina bahwa pelapor yang melaporkan dirinya itu diluar daerah.
Oleh karena itu dia meminta pelapor untuk memiliki prikemanusiaan yang dalam hal ini adalah kesehatan dan biaya.







