Palembang, Poskita.id — Tiktoker Lina Mukherjee menepati janjinya datang ke Polda Sumsel untuk wajib lapor atas penangguhan penahanan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama makan kriuk babi dalam akun Tiktoknya beberapa waktu lalu.
Lina ke Polda Sumsel langsung memasuki ruang penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kamis (11/5/2023) pagi sekitar pukul 08.44 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK membenarkan Lina Mukherjee datang ke Polda Sumsel dalam rangka wajib lapor. Datangnya Lina wajib lapor merupakan sebuah tindakan yang kooperatif.
“Yang bersangkutan hadir dalam rangka untuk penuhi panggilan penyidik guna wajib lapor. Selain itu ada pemeriksaan tambahan kepada yang bersangkutan,” katanya kepada wartawan Kamis (11/05/2023) siang.
Kombes Pol Agung pun mengapresiasi kedatangan Lina ke Polda Sumsel untuk wajib lapor.







