Palembang, Poskita.id – Tergugat perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial (PHI) yang berperkara dengan PT HMS Tbk, Chaidir Binawan Nasution mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 490 K/Pdt.Sus-PHI/2024, Senin (01/07/2024).
Menurut dia, berdasarkan keputusan kasasi MA dinyatakan bahwa dirinya menang atas gugatan tersebut dan berkekuatan hukum tetap (inchrat).
“Saya diminta dipekerjakan kembali oleh PT HMS ke posisi dan jabatan semula sebagai Manager Retail Engagement Area Palembang 1, kemudian Sampoerna dihukum untuk membayar denda upah skorsing senilai 834,5 juta rupiah. Kemudian, mereka juga harus mengembalikan saya ke jabatan semula, ternyata setelah melalui proses dari disnaker, PN sampai kasasi, ternyata mereka tidak mau mengeksekusi putusan ini,” tutur Chaidir.
Dirinya mengaku langkah ini diambil agar PN Palembang melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI.
Chaidir menegaskan alasan PT HMS Tbk tidak melaksanakan eksekusi karena pernyataan (statement) yang disampaikan.













