Dicabuli Seniornya, Mahasiswa UIN Lapor ke Polda Sumsel Alat Vital Dipegang Saat Tidur

Ketika libur kuliah, korban pun mengambil pakaiannya yang ada diasrama lalu pindah ke kos-kosan temannya, dan tinggal bersama temannya selama satu bulan karena tidak ingin menjadi korban perbuatan menyimpang pelaku.

Lalu pada September 2023 RS dipanggil oleh pihak kampus, untuk mencabut beasiswa RS yang sudah tidak tinggal di asrama.

Kuasa hukum RS, Mardhiyah SH mengatakan kliennya melaporkan pelaku atas dugaan asusila pasal 289 KUHP. Karena kliennya sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku yang membuat kliennya trauma.

“Klien kami mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi jadi diwajibkan tinggal di asrama. Klien kami diduga dicabuli seniornya yang juga kepala kamar. Dengan kejadian ini membuat klien kami tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut,” ujarnya.

Dikatakan Mardhiyah RS merekam sebanyak dua kali karena sebelumnya sudah hafal kapan waktu pelaku membangunkannya.

“Perbuatan cabul pelaku sudah beberapa kali namun dua kali sempat direkam oleh klien kami dengan cara meletakkan handphone di atas kepala yang disandarkan ketika tidur, ” katanya.

Mardhiyah menambahkan sebelum membuat laporan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan mediasi kepada Rektor UIN, namun tidak mendapatkan jawaban yang sesuai.

“Kami sudah beri surat ke rektor untuk memohon mediasi tapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Kami harap Kapolda Sumsel bisa menggiring kasus ini karena ini perbuatan yang tidak benar di dunia pendidikan,”tandasnya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *