Palembang, Poskita.id — SK istri dokter MY terlapor dugaan kasus pelecehan seksual terhadap TAF akhirnya buka suara kepada awak media Selasa (7/5/2024).
SK menegaskan antara suami dengan korban sudah sepakat berdamai dan tidak meneruskan perkara yang dilaporkan di Polda Sumsel.
“Kuasa hukum kami dengan kuasa hukum mereka (korban) sudah bertemu dan kami sepakat berdamai,”ungkap SK didampingi kerabatnya, Edi Merzi dihadapan awak media, Selasa (7/5/2024).
Dijelaskan SK, kesepakatan perdamaian terjadi setelah kuasa dari TAF, bernama Febri, meminta penyidik untuk mediasi antara kedua belah pihak.
“Sebenarnya menimbulkan pertanyaan bagi kami, kenapa pihak mereka yang melapor, tapi mereka juga yang meminta untuk dimediasi, seakan memang inginkan sesuatu,” ujarnya.
Ditegaskan SK, perdamaian dilakukan bukan mengakui kekalahan ataupun kesalahan yang dilakukan suaminya, namun karena pertimbangan lain, mendorong mau memenuhi permintaan pedamaian dengan uang sebesar Rp 350 Juta.
“Keputusan perdamaian ini diambil atas kemanusiaan bukan mengakui kesalahan atas perbuatan suami saya. Disamping itu, kami tidak ingin berkepanjangan, toh dampak dari perkara ini, suami saya dinonaktifkan dari RS Bunda Jakabaring. Faktor lain, menimbang korban dalam kondisi hamil dan sebentar lagi akan lakukan persalinan,” bebernya.
Dikatakan SK, saat penandatangan surat perdamaian itu dihadirkan suami AT, mertua AT dan kuasa dr MY.
“Kesepakatan itu dibuat tanpa menghadirkan AT secara langsung. Namun, ketika surat perdamaian itu dibawa ke dalam mobil, ternyata sudah tertera tanda tangan AT. Menurut PH Febri, korban berada di dalam mobil, tidak mau keluar. Disitu, lagi-lagi membuat kami penasaran,”bebernya.
Untuk itu SK berharap, perkara yang menimpa suaminya dapat segera terselesaikan.
“Jujur saja, sejauh ini kami kooperatif. Permintaan mereka untuk uang damai sebesar Rp 350 juta pun sudah kami berikan. Untuk perselisihan dua pengacara dari pihak AT, itu bukan masalah kami, namun itu internal mereka,”tutupnya.(pfz)