Palembang, Poskita.id — Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan status tersangka Myd oknum dokter rumah sakit Bunda Medika Jakabaring dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan istri pasiennya sendiri beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum korban TAF, Redho Junaidi SH MH setelah menerima salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) hasil gelar perkara penetapan tersangka, dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
Redho Junaidi mengatakan tim kuasa hukum mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan status tersangka dokter Myd dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan kliennya.
“Dari hasil gelar perkara penyidik dan berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami status dokter Myd sudah jadi tersangka mulai hari ini,”kata Redho Junaidi SH didampingi rekannya Andyka Andalantama SH kepada wartawan Jumat (19/4/2024).
Sebelum penetapan tersangka dokter Myd, kata Redho penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara untuk menaikkan status Myd menjadi tersangka.
Redho membantah statmen penasehat hukum tersangka Myd yang menyebut kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa.