Palembang, Poskita.id — Didampingi kuasa hukumnya Anto Astari SH, Siti Aminah (42) warga Kelurahan Gedung Rejo, Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur mendatangi Propam Polda Sumsel Kamis sore (30/5/24).
Kedatangannya ke Propam Polda Sumsel, karena suaminya Hajidin diduga korban salah tangkap kasus pencurian oleh anggota Polsek Mesuji Makmur. Hingga saat ini kasus Hajidin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung tinggal menunggu proses persidangan.
“Kedatangan saya ke sini untuk meminta keadilan, karena suami saya ditangkap oleh Polsek Masuji Makmur dituduh terlibat kasus perampokan pada malam tahun baru. Padahal suami saya tidak melakukan hal tersebut sama sekali,”ungkapnya.
Dijelaskan Siti, saat terjadi perampokan di malam pergantian tahun baru di Desa kampung Baru, suaminya sedang bermain gaplek setelah bermain dirinya pulang seperti biasa dan saat kejadian itu suaminya tidak terlibat atas tuduhan kejadian perampokan tersebut.
“Pas tanggal 4 Januari 2024 itu, suami saya di telpon oleh temanya untuk mengantarkan adiknya mengambil tagihan. Saat itulah suami saya di tangkap oleh anggota Polsek Mesuji Makmur,”kata Siti.
Setelah melakukan penangkapan terhadap suaminya, sore harinya sekitar pukul 15:00 WIB. Sebanyak enam mobil polisi datang untuk menggeledah rumahnya dengan alasan mencari barang bukti senjata api.