Diduga Korban Salah Tangkap, Warga Laporkan Kanit Reskrim Polsek Mesuji Makmur ke Propam Polda Sumsel 

Palembang, Poskita.id — Didampingi kuasa hukumnya Anto Astari SH, Siti Aminah (42) warga Kelurahan Gedung Rejo, Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur mendatangi Propam Polda Sumsel Kamis sore (30/5/24).

Kedatangannya ke Propam Polda Sumsel, karena suaminya Hajidin diduga korban salah tangkap kasus pencurian oleh anggota Polsek Mesuji Makmur. Hingga saat ini kasus Hajidin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung tinggal menunggu proses persidangan.

“Kedatangan saya ke sini untuk meminta keadilan, karena suami saya ditangkap oleh Polsek Masuji Makmur dituduh terlibat kasus perampokan pada malam tahun baru. Padahal suami saya tidak melakukan hal tersebut sama sekali,”ungkapnya.

Dijelaskan Siti, saat terjadi perampokan di malam pergantian tahun baru di Desa kampung Baru, suaminya sedang bermain gaplek setelah bermain dirinya pulang seperti biasa dan saat kejadian itu suaminya tidak terlibat atas tuduhan kejadian perampokan tersebut.

“Pas tanggal 4 Januari 2024 itu, suami saya di telpon oleh temanya untuk mengantarkan adiknya mengambil tagihan. Saat itulah suami saya di tangkap oleh anggota Polsek Mesuji Makmur,”kata Siti.

Setelah melakukan penangkapan terhadap suaminya, sore harinya sekitar pukul 15:00 WIB. Sebanyak enam mobil polisi datang untuk menggeledah rumahnya dengan alasan mencari barang bukti senjata api.

“Saya tidak tahu apa yang dicari oleh polisi saat menggeledah dirumah, padahal suami saya tidak terlibat dalam aksi perampokan tersebut,” sesalnya.

Siti juga menambahkan setelah dua bulan penangkapan suaminya, pelaku perampokan aslinya ditangkap oleh anggota Polisi Polres OKU Timur dalam kasus yang lain. Setelah ditanya kepada pelaku aslinya apa suaminya terlibat perampokan, ternyata suaminya tidak terlibat.

“Jadi ada video rekaman pelaku ketika kami tanyai apakah suaminya terlibat, pelaku ini mengatakan kalau suami saya tidak ikut. Sekarang suami saya sudah ada di Lapas Kayuagung tinggal menunggu disidangkan, ” bebernya.

“Kedatangan kami ke Propam Polda Sumsel untuk melaporkan Kanit Reskrim Polsek Masuji Makmur Aiptu Heri Purnomo yang saat itu menangkap suaminya,” tandasnya.

Terpisah Kapolsek Masuji Makmur Iptu Soepardjo ketika hubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan kasus perampokan yang melibatkan tersangka Hajidin sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung.

“Kasusnya sudah di limpahan kejaksaan mas,” singkatnya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *