Palembang, Poskita.id — Fakta demi fakta mulai terkuak dalam persidangan dugaan korupsi Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto.
Salah satu yang terungkap yakni keuangan UTD PMI Palembang tidak pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena dana yang diperoleh merupakan dana swakelola dari dana Biaya Penggantian Pengolahan Darah (BPPD) di UTD PMI Palembang adalah dana non APBD/APBN atau bukan dana hibah.






