Lahat, Poskita.id – Pembangunan gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel Pimpinan Daerah Aisyah Kecamatan Lahat persis di samping Gedung Dakwah Muhammadiyah Lahat disoal. Pasalnya, pembangunan gedung yang hampir menelan angka dua miliar rupiah ini diduga tak memenuhi administrasi peraturan perundangan yang berlaku.
Pembangunan gedung dimaksud dikerjakan oleh CV. NAM JAYA KONTRUKSI sebagai pemenang tender, satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang anggaran APBD Tahun 2025 dengan Pagu anggaran Rp. 1.940.000.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dengan massa pengerjaan 140 hari kalender.
CV. Nam Jaya Kontruksi menjadi pemenang tender setelah mengalahkan pesaing tender lainnya, yakni CV. KOTARO BIO, CV. Putri Pancar Mas, CV. Anabia Construction dan Pandean Teknologi Nasional.
Informasi terangkum, pembangunan gedung dimaksud berdiri di tanah Barang Milik Negara (BMN) yakni Tanah Kementerian Agama, yang mana prosesnya tidak ada melibatkan alias adanya pemberitahuan kepada Kantor Kementerian pusat maupun perwakilan Kantor Kementerian agama (Kemenag) di Kabupaten Lahat.
Kakan Kemenag Lahat Drs. H. Napikurrohman M.M dibincangi menyebut, vahwa pembangunan yang dilaksanakan tersebut berdiri di tanah milik MAN 1 Lahat yang merupakan barang milik negara yakni Kementerian Agama Republik Indonesia. Rabu, (27.08.2025).
“Sebelumnya, kami tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut. Kami tahu setelah adanya informasi dari Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah bahwa pembangunan itu berdekatan dengan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Kabupaten Lahat. Tanah itu adalah milik Kementerian Agama Republik Indonesia,”jelasnya.
Ketika disinggung status tanah ketika proyek pembangunan yang sudah berlangsung, Napikurrohman menegaskan, untuk status tanah belum di hibah kemanapun sehingga masih tetap milik Kemenag R.I.
“Saya sudah mendapatkan surat dari MAN 1 Lahat terkait adanya proses pembangunan tersebut, karena tidak adanya Musyawarah atau melibatkan MAN 1 Lahat makanya MAN 1 Lahat melalui Kepala Sekolah bersurat ke kami kantor Kemenag Lahat yang juga ditembuskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel. Intinya belum ada informasi terkait pembangunan itu kepada Kemenag,”ujar Kakan Kemenag Lahat.
Lanjut Kakan Kemenag lagi, menindaklanjuti laporan pembangunan itu, bahwa yang melaksanakan pembangunan itu ialah pihak PUPR. Secara resmi ia sudah bersurat ke PUPR yang berisi tentang bahwa lokasi pembangunan tersebut menggunakan tanah milik Kemenag RI.
“Sampai saat ini belum ada balasan dari PUPR surat yang kami layangkan. Jadi seluruh wilayah seputaran sekolah dibawah Kemenag tersebut ialah tanah milik Kemenag RI, belum ada dihibahkan ke siapapun dan kemanapun,”tegasnya.







