LBH RIMAU Turun Gunung Kawal Kasus Kakek Bejat Di Lahat

Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Lahat, Poskita.id Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dialami korban Mawar (12), warga Kota Lahat dengan terduga pelaku Kakek-kakek AY (68) warga Desa Keban, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat sampai ke telinga Joko Bagus S.H M.H Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RIMAU Kabupaten Lahat. Merebaknya kabar tersebut, membuat Joko Bagus geram dan menyatakan untuk turut serta mengawal laporan kasus tersebut yang sedang berjalan di Polres Lahat.

Dibincangi di kantor hukumnya, Joko mengatakan prihatin atas musibah yang telah menimpa korban Mawar, hal tersebut dikatakan merupakan kejahatan yang sangat luar biasa dan tak bisa ditolerir. Joko berharap Polres Lahat harus ektra tanggap dan secepatnya memproses laporan yang telah dilayangkan pihak keluarga korban.

 

“Jelas perbuatan tersebut, adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan tak boleh dipandang sebelah mata. Kami LBH RIMAU Lahat menyatakan sikap, siap mengawal kasus yang telah dilaporkan pihak keluarga,”terang Sujoko Bagus S.H M.H. Jum’at, (24.05.2024).

 

Dari cerita yang didapat, Joko berpandangan bahwa kejadian tersebut memang sudah direncanakan oleh pelaku. Karna memanfaatkan kelengahan orang tua korban, yang pada akhirnya membuat korban berhasil dirudapaksa pelaku. Tentunya, dikatakan Joko dari kejadian tersebut, ia mengajak kepada warga masyarakat Kabupaten Lahat agar jangan terlalu percaya, untuk membiarkan anak perempuan yang masih kecil terlalu berinteraksi kepada orang dari luar keluarga.

Pelaku kejahatan seperti ini, harus diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, mengacu kepada undang-undang yang ada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sudah selayaknya perbuatan pelaku diganjar dengan hukuman 150 sampai 200 bulan kurungan penjara atau 16 tahun lamanya,”ujar Joko Bagus.

 

Lebih lanjut dikatakan Joko Bagus, Polres Lahat dalam hal ini Penyidik Satreskrim bisa juga melihat Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga Pasal 1 Ayat 40 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 

“Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaan Terhadap Anak Di Bawah Umur Dalam Qonun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinaya“. Hukuman apa yang pantas dan layak bagi pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, apakah hukuman cambuk, penjara dan atau denda yang dapat menimbulkan efek jera serta tadabbur bagi pelaku serta masyarakat,”bebernya.

 

Selain itu pasal berkaitan lainnya bisa dilihat Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

“LBH RIMAU Lahat bakal segera mengkomunikasikan kejadian yang menimpa anak kami Mawar, ke pihak-pihak terkait. Kejadian seperti ini adalah tanggung jawab kita semua, kita berharap agar kejadian yang sama tak terulang lagi,”pungkasnya.

 

Informasi terangkum, terjadinya persetubuhan yang dialami Mawar yang diduga dilakuan AY, terjadi pada Sabtu, (18.05.2024) sekira pukul 12.30 WIB. Mulanya korban pulang dari kebun orang tuanya, bermaksud membawa hasil singkong ke rumahnya, diperjalanan korban yang berjalan sendirian dicegat pelaku dengan melecehkan korban melalui kalimat tak pantas (mengajak korban berhubungan badan).

 

Merasa ketakutan, korban mencoba berlari kembali menuju pondok kebun milik orangtuanya, namun apalah daya langkah kaki korban terlalu lemah untuk menjauh dari pelaku. Kemudian, pelaku berhasil menangkap tangan korban dan dengan kondisi mulut dibekap menggunakan tangan.

 

“Waktu itu Nining (kakek-kakek) itu cegat aku pas nak balek, dan ngomong ngajak aku… (maaf berhubungan badan), aku takut langsung lari, tapi dapat dipegangnyo langsung ditutup mulut dan diseret ke dalam utan (semak-semak),”cerita korban pada media ini dengan terbata-bata.

 

Masih nampak raut wajah traumatik, Mawar kembali menjelaskan, pada saat di semak tersebut (TKP) dibawah tekanan ancaman dengan kondisi mulut disumpal (ditutup) kain sejenis anduk kecil, disitulah kakek bejat tersebut menodai dan merampas masa depan Mawar.

 

“Waktu itu mulut aku disempalnyo pake anduk warno putih yang lah kotor, udem dio ngituke aku Dio ngancam pake pisau parang yang diacungke ke muke aku, ujinye ngomong awas kaba cerite dengan sape-sape kubunuh kaba,”ungkap Mawar dihadapan orang tua, sembari menirukan gerakan Kakek bejat tersebut saat mengancamnya.

 

Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Lahat Iptu Agus saat dihubungi menjelaskan kalau kasus tersebut sudah ditanggapi dan dalam proses penyelidikan. “Masih kita selidiki dan memintai keterangan saksi-saksi,”ujarnya singkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *