Palembang, Poskita.id — Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap gudang tempat penyulingan BBM ilegal jenis solar di Jalan Tanjung Api-Api, Dusun 5 Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin Senin (19/6/2023).
Dari dalam gudang petugas menemukan barang bukti berupa dua buah drum plastik yang berisi 200 liter BBM jenis solar diduga hasil sulingan. Selain itu ditemukan juga barang bukti lain yakni empat buah jeriken berisi 140 liter BBM olahan jenis pertalilte olahan, satu set alat pompa minyak pertamini, tiga botol plastik berisi cairan pewarna, dua buah kaleng berisi bubuk pewarna, satu buah selang sepanjang 3 meter, dan dua buah corong plastik.
Selain mengamankan barang bukti petugas juga menangkap pelaku berinisial SP (34) warga Desa Karanganyar, Kabupaten Banyuasin sebagai penyulingan BBM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melalui Wadir Dirreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Banyuasin.
“Anggota langsung mendatangi TKP, dan benar saja disalah satu gudang terdapat aktivitas penyulingan BBM jenis Solar dan Pertalite yang dilakukan oleh tersangka SP,” kata Yudha, Rabu (21/06).







