Palembang, Poskita.id – Majelis hakim memvonis bebas para terdakwa dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS melalui anak perusahaan PTBA, PT BMI.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Senin (01/04/2024) di PN Palembang Kelas IA Khusus.
“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwan Nurtina Tobing ST MBT, terdakwa Ir Milawarma, terdakwa R Tjahyono Imawan, terdakwa Anung Dri Prasetya, terdakwa Ir H Saiful Islam tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer mau pun dakwaan subsider,” ujar Pitriadi SH MH saat membacakan putusan.
Selain itu, para terdakwa bebas dari segala tuntutan JPU. “Membebaskan terdakwa-terdakwa, oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Menetapkan barang bukti huruf A sampai huruf L dikembalikan kepada PT SBS melalui Saudara atas nama Teuku Rahardian,” imbuh majelis hakim.
Pitriadi juga mengatakan saat sidang untuk membebankan biaya perkara kepada negara.