Palembang, Poskita.id – Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI, Jumat (8/3/2024) di PN Palembang Kelas 1A Khusus mengdengarkan keterangan kelima terdakwa.
Sebelumnya, sidang telah menghadirkan para saksi dari penuntut umum, saksi-saki A de Charge (meringankan) dari penasehat hukum, dan para ahli baik dari JPU maupun penasehat hukum terdakwa yang memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Mantan Direktur Utama PTBA Milawarma, mantan Analis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Nurtima Tobing, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam dan mantan Dirut PT SBS Tjahyono Imawan memberikan kesaksian di depan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.
Di depan majelis hakim, Milawarma memberikan keterangan bahwa akuisisi dilakukan untuk pengembangan usaha di bidang pertambangan batu bara. Ia juga meminta kepada jajaran direksi lainnya untuk melakukan kajian terlebih dahulu kepada perusahaan yang akan diakuisisi.
“Setelah proses kajian kurang lebih satu setengah tahun jelang akhir 2019 Tjahyono datang menanyakan diproses tidak saya jawab masih diproses. Karena kami hati-hati melakukan kajian,” kata dia.
Setelah itu, lanjutnya penjajakan hasil review kajian-kajian awal bahwa PT SBS memiliki potensi untuk menghasilkan deviden bagi PTBA.







