MUBA, Poskita.id — Sumur minyak ilegal (Illegal Drilling) di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Muba, Minggu (12/5/2024) lalu sekira pukul 17.00 WIB kebakaran hebat.
Menindaklanjuti peristiwa itu, Tim unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba bersama-sama Polsek Keluang langsung cek dan olah TKP.
Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap tersangka Ayub (36) yang diduga merupakan pemilik dari Illegal Drilling yang terbakar tersebut.
“Ya, tersangka berhasil kita tangkap hari ini (14 Mei 2024) di hotel EDW Sekayu sekira pukul 02.00 WIB,” kata Bondan.
Terdapat dua sumur minyak yang terbakar saat itu, dan diduga diduga disebabkan percikan api mesin pompa saat aktivitas memindahkan minyak hasil ilegal drilling, sehingga api merambat.
“Api berhasil berhasil dipadamkan dan Alhamdulillah tidak ada korban terbakar maupun jiwa pada peristiwa tersebut,” ungkap Bondan.
Saat ini tersangka Ayub dalam proses penyidikan, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak 60 milyar rupiah.
Dalam kesempatan yang sama, Bondan tak henti-hentinya menegaskan, untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin untuk tidak melakukan kegiatan semacam itu lagi, baik itu Illegal Drilling maupun Illegal Refinery.
“Kami dalam hal ini pihak Polri juga akan meminta para pemangku kepentingan dibidang minyak bumi seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM dan pemerintah Daerah untuk dapat secara bersama-sama menertibkan kegiatan Illegal Drilling maupun Illegal Refinery yang marak di Muba ini, sehingga kejadian ini tidak terulang lagi,” tandas dia.