Menyoal tentang memperkaya R Tjahyono Imawan sekitar 417 Miliar dalam tuntutan, penasehat hukum terdakwa mempertanyakan hal tersebut.
“Ini menjadi lucu bagi kami, 417 itu angkanya dari mana? itu adalah hutang SBS. Ahli dari penuntut umum maupun dari kita, sesuai hukum korporasi bahwa hutang perseroan itu menjadi kewajiban perseroan. Jadi kalau utang perseroan itu menjadi tidak ada, atau dilunasi bukan pemegang saham yang diuntungkan. Ini menjadi sangat janggal dan aneh bagi kami. Dan pada kenyataannya di dalam tuntutan, tidak ada hukuman uang pengganti bagi Pak Tjahyono,” tutur dia.
“Setiap terdakwa yang dinyatakan terbukti diperkaya itu wajib mengembalikan dalam bentuk uang pengganti. Di sini tidak ada, ini menjadi aneh bagi kami. Semua itu akan kami tanggapi dalam nota pembelaan,” kata dia Gunadi.
Menurut penasehat hukum terdakwa, semua yang didakwakan dalam fakta persidangan tidak ada satu pun yang terbukti.
“Dari item-item yang saya catat, tidak ada satu pun yang terbukti.
Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT SBS oleh PTBA Persero Tbk akan berlanjut, Jumat (22/3/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (FA)







