OKI, Poskita.id – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) siap mengawal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak serta retribusi daerah.
“Ini adalah bagian dari MoU Pemkab bersama Kejari OKI untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Fungsi jaksa adalah memberikan pendampingan hukum di lapangan,” ungkap Kajari OKI, Hendri Hanafi, pada rapat koordinasi optimalisasi pajak daerah di Ruang Kerja Bupati OKI, Kamis (6/6/24).
Hendri menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak serta retribusi. “Kami mengajak dialog para wajib pajak yang belum mau dipasang tapping box. Alhamdulillah, mereka berkenan sehingga ada intensifikasi penerimaan,” jelasnya.
Hendri menambahkan bahwa secara teknis, Kejari OKI memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata, dan tata usaha negara. Ia meyakini bahwa dengan adanya pendampingan hukum secara berkelanjutan dari pihak kejaksaan, akan berkorelasi positif dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Prinsipnya, kami berharap jangan sampai wajib pajak menunggu proses penagihan, namun dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Hendri.