Kejari OKI Kawal Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

OKI139 Dilihat

OKI, Poskita.id – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) siap mengawal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak serta retribusi daerah.

“Ini adalah bagian dari MoU Pemkab bersama Kejari OKI untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Fungsi jaksa adalah memberikan pendampingan hukum di lapangan,” ungkap Kajari OKI, Hendri Hanafi, pada rapat koordinasi optimalisasi pajak daerah di Ruang Kerja Bupati OKI, Kamis (6/6/24).

Hendri menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak serta retribusi. “Kami mengajak dialog para wajib pajak yang belum mau dipasang tapping box. Alhamdulillah, mereka berkenan sehingga ada intensifikasi penerimaan,” jelasnya.

Hendri menambahkan bahwa secara teknis, Kejari OKI memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata, dan tata usaha negara. Ia meyakini bahwa dengan adanya pendampingan hukum secara berkelanjutan dari pihak kejaksaan, akan berkorelasi positif dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Prinsipnya, kami berharap jangan sampai wajib pajak menunggu proses penagihan, namun dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Hendri.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Herliansyah, menjelaskan bahwa pendapatan pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sah dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.

“Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak adalah sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah. Oleh karena itu, kita ingin mengoptimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan,” kata Herli.

Sementara itu, Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya, mengingatkan BPPD serta OPD Pengelola Pajak agar kreatif dalam menyusun strategi penagihan pajak. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak karena ini merupakan kewajiban warga negara kita,” kata Asmar. (SF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *