Ia menambahkan tersangka M Syukri Zen dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
M Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang bernama Juwita Puspita Sari yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Kamis (5/8/2022) malam.
Berdasarkan infromasi, tersangka M Syukri Zen mencoba menyalip antrian BBM namun korban tidak terima dan terjadilah keributan. (red)













