KPK Kemungkinan Jemput Paksa Gubernur Papua

Jakarta, Poskita.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara kemungkinan menjemput paksa Gubernur Papua, LE. Namun demikian, hingga saat ini KPK masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada LE, bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022). “Kalau kemudian pada saatnya memang dibutuhkan ada penjemputan paksa terhadap seorang tersangka, ya, pasti kami lakukan,” kata Ali.

Ali menyebut, pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan kesehatan LE di kediamanya di Papua. Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri bersama anggotanya sempat menemui LE, Kamis (3/11/2022).

“Tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum. Dan yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting,” ujar ali.

Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun. Namun untuk LE, kata Ali, pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *