Ia mengatakan, sesuai dengan berita acara yang pihaknya tandatangani, tidak adanya berkas dokumen tambahan dan barang elektronik yang disita.
“Kegiatan yang digeledah itu adalah berkaitan dengan PT SMI ruas jalan KM 11 Tebing Bulang tahun 2018 dan tahun 2019,” kata dia.
Untuk secara teknis, lanjut Alva, karena pihaknya tidak terlibat ataupun mengetahui kegiatan tersebut, dirinya tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Untuk ruangan yang digeledah sendiri ada dua ruangan, yakni ruangan kepala dinas dan ruangan bendahara,” ujarnya.







