KPU OKI Pleno Terbuka Penetapan Paslon Pilkada 2020

Ketua KPU Ogan Ilir, Dra Mussuryati didampingi segenap Komisioner KPU Ogan Ilir, Plt KPU Sumsel Amrah Muslimin SE, MSi dan sekretaris KPU Sumsel memimpin langsung Pleno terbuka penetapan Paslon terpilih Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir tahun 2020.

Pleno dapat dilaksanakan setelah menerima keterangan bahwa Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak teregister di MK, sehingga sesuai dengan UU dan tahapan pemilu yang ada hari ini Kamis 21 Januari 2021 pleno penetapan dapat dilaksanakan.

Massuryati juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat dan komponen penegak hukum yang telah bekerja dengan baik dan maksimal.

Pleno terbuka dilengkapi dengan membacakan tata tertib Pleno penetapan Paslon Bupati dan wakil Bupati terpilih untuk ditetapkan sebagaimana UU KPU yang berlaku.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, D Iskandar mengingatkan tatib pleno yang tidak masukkan ditaatinya prokes Covid-19 untuk ditetapkan dan dimasukkan dalam tatib pleno ini.

Massuryati, dengan segala persyaratan sesuai UU KPU, menetapkan Paslon Bupati Ogan Ilir nomor urut 1, Panca Wijaya Akabar SH-H Ardani, SH MH dengan perolehan suara berjumlah 149.838 (63,8%) mengungguli paslon nomor urut 2 H Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Penetapan Paslon terpilih ditandai dengan penanda tanganan berita acara disaksikan Bawaslu Ogan Ilir, Kapolres OI, Dandim 0402 OKI-OI, Kajari Ogan Ilir dan segenap masyarakat Ogan Ilir.

Dengan telah ditetapkan dan ditanda tanganinya berita acara pleno terbuka KPU Ogan Ilir, maka resmi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar, SH-H Ardani SH,MH sesuai hukum dan UU, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih priode 2021-2026. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *