Kuasa Hukum Ungkap Debt Collector Korban Penusukan Aiptu FN Bersertifikasi dan Sah Secara Hukum 

Palembang, Poskita.id — Tim kuasa hukum Deddi Zuheransyah debt collector korban penusukan dan penembakan oknum polisi Aiptu FN mempertanyakan proses laporan kliennya yang hingga saat ini belum ada perkembangan.

Disisi lain, laporan yang dibuat istri Aiptu FN terhadap kliennya dugaan kasus pengeroyokan dan perampasan sudah berjalan bahkan penyidik sudah memanggil kliennya untuk diperiksa.

Ketua tim kuasa hukum debt collector Mualimin Pardi Dahlan SH mengatakan opini yang berkembang seakan akan menyudutkan pihak debt collector sangat merugikan dalam kasus yang terjadi.

“Memang banyak kejadian yang melibatkan debt collector dalam penagihan tunggakan angsuran. Setiap kasu itu pasti berbeda beda tidak bisa generalisir harus dilihat fakta per fakta secara utuh,”katanya kepada wartawan didampingi Yopie Bharata SH, Irfan Situmorang SH, Arie Yusanda SH, Riza Faisal Ismed SH CGL dan MGS Hasan Asril SH Rabu (3/4/2024).

Ditegaskan Mualimin, debt collector yang berjumlah sepuluh orang sesuai dengan surat tugas dan kuasa yang sah diberikan pihak kreditur dalam hal ini pihak adira Finance melalui perusahaan jasanya yakni mata elang Sumatera dalam keadaan sah sebagai profesi.

“Kesemua debt collector ini memiliki sertifikasi profesi penagihan berdasarkan peraturan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan No 75 POJK / 2018 dan sudah diperbaharui di tahun 2022,”jelasnya.

Dikatakan Mualimin kuasa dan tugas yang diterima debt collector sudah sah sesuai ketentuan 1792 sampai 1819 KUHPerdata semuanya sudah dipenuhi secara sah dan berdasarkan hukum.

“Jadi kalau ada framing yang berkembang menyebut tindakan debt collector tindakan premanisme kami tegaskan tidak benar dan kami menolaknya,”bebernya.

Yang kedua dijelaskan Mualimin, tugas eksekusi yang dilakukan debt collector objek jaminan fidusia itu memiliki dasar hukum sebagaimana yang diubah putusan Mahkamah Konstitusi no 18 tahun 2019.

“Kaitannya dengan yang terjadi kemarin pihak debt collector tidak sekonyong konyong melakukan penarikan secara paksa apalagi langsung menguasai objek melainkan dengan cara baik menemui Aiptu FN untuk bermusyawarah membuat kesepakatan bahwa mobil yang dibawa Aiptu FN sudah menunggak selama dua tahun,”ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Mualimin, saat dilakukan pendekatan dan musyawarah itulah Aiptu FN meradang sehingga terjadilah penganiayaan dengan melakukan penusukan dan menembakan senjata api kepada korban yang membuat korban menderita luka parah.

“Karena kejadiannya berdekatan dengan Rumah Sakit Siloam sehingga korban bisa diselamatkan kalau tidak ini bisa merenggut nyawa karena luka tusuk yang dialami korban banyak mengeluarkan darah,”tambahnya.

“Sehingga dari kasus ini, kami tim kuasa hukum heran justru kliennya dilaporkan balik oleh istri Aiptu FN dan laporan berjalan. Sedangkan laporan yang dibuat klien kami belum ada perkembangan,”tutupnya.(pfz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *