Palembang, Poskita.id — Tim kuasa hukum Deddi Zuheransyah debt collector korban penusukan dan penembakan oknum polisi Aiptu FN mempertanyakan proses laporan kliennya yang hingga saat ini belum ada perkembangan.
Disisi lain, laporan yang dibuat istri Aiptu FN terhadap kliennya dugaan kasus pengeroyokan dan perampasan sudah berjalan bahkan penyidik sudah memanggil kliennya untuk diperiksa.
Ketua tim kuasa hukum debt collector Mualimin Pardi Dahlan SH mengatakan opini yang berkembang seakan akan menyudutkan pihak debt collector sangat merugikan dalam kasus yang terjadi.
“Memang banyak kejadian yang melibatkan debt collector dalam penagihan tunggakan angsuran. Setiap kasu itu pasti berbeda beda tidak bisa generalisir harus dilihat fakta per fakta secara utuh,”katanya kepada wartawan didampingi Yopie Bharata SH, Irfan Situmorang SH, Arie Yusanda SH, Riza Faisal Ismed SH CGL dan MGS Hasan Asril SH Rabu (3/4/2024).
Ditegaskan Mualimin, debt collector yang berjumlah sepuluh orang sesuai dengan surat tugas dan kuasa yang sah diberikan pihak kreditur dalam hal ini pihak adira Finance melalui perusahaan jasanya yakni mata elang Sumatera dalam keadaan sah sebagai profesi.
“Kesemua debt collector ini memiliki sertifikasi profesi penagihan berdasarkan peraturan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan No 75 POJK / 2018 dan sudah diperbaharui di tahun 2022,”jelasnya.
Dikatakan Mualimin kuasa dan tugas yang diterima debt collector sudah sah sesuai ketentuan 1792 sampai 1819 KUHPerdata semuanya sudah dipenuhi secara sah dan berdasarkan hukum.













