Palembang, Poskita.id — Meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan debt collector di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu, Aiptu Fandri masih berdinas di Polres Lubuklinggau.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (29/4/2024).
“Aiptu FN masih bertugas di Polres Lubuklinggau, karena yang bersangkutan masih kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Sunarto penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan dua debt collector Bambang dan Robert sebagai tersangka kasus perampasan, pengeroyokan serta percobaan pencurian mobil milik korban Aiptu Fandri.
“Sebelum ditetapkan tersangka, Bambang dan Robert dua kali mangkir panggilan penyidik, sehingga keduanya dijemput paksa petugas dikediamannya masing-masing. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap 10 orang debt collector yang ikut bersama melakukan penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri,”jelasnya.
Terkait mobil tersebut atau barang bukti, Sunarto menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan kendaraan itu tidak dibeli Aiptu FN dari leasing.
“FN membelinya dari seorang berinisil E, dan masih kami dalami,” bebernya.