Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector, Aiptu Fandri Masih Bertugas di Polres Lubuklinggau 

Palembang, Poskita.id — Meski sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan debt collector di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu, Aiptu Fandri masih berdinas di Polres Lubuklinggau.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (29/4/2024).

“Aiptu FN masih bertugas di Polres Lubuklinggau, karena yang bersangkutan masih kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Sunarto penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan dua debt collector Bambang dan Robert sebagai tersangka kasus perampasan, pengeroyokan serta percobaan pencurian mobil milik korban Aiptu Fandri.

“Sebelum ditetapkan tersangka, Bambang dan Robert dua kali mangkir panggilan penyidik, sehingga keduanya dijemput paksa petugas dikediamannya masing-masing. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap 10 orang debt collector yang ikut bersama melakukan penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri,”jelasnya.

Terkait mobil tersebut atau barang bukti, Sunarto menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan kendaraan itu tidak dibeli Aiptu FN dari leasing.

“FN membelinya dari seorang berinisil E, dan masih kami dalami,” bebernya.

Ditambahkan Sunarto, penyelidikan kasus ini dilakukan secara profesional.

“Akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Desrummaty istri Aiptu FN melaporkan sejumlah debt collector dalam kasus perampasan paksa mobil suaminya di parkiran Palembang Squre Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3/2024) sore kemarin.

Dalam laporannya Desrummaty melaporkan dua pegawai debt collector yang viral di medsos. Saat ini laporan juga sudah diterima oleh petugas piket Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel, tertanggal 24 Maret 2024.

“Ada tiga pasal, yaitu 368, 365, dan 170 yang dituduhkan sudah memenuhi unsur pidananya, sehingga laporan klien saya sudah diterima di Polda Sumsel,” katanya.(pfz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *