Midang hingga Lelang Lebak Lebung Resmi jadi Kekayaan Intelektual Masyarakat OKI

“Saya berharap kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia bisa terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan mendatang, terlebih dengan hadirnya layanan kekayaan intelektual di kota/kabupaten masing-masing,” terang Razilu.

Sementara Bupati OKI, H Iskandar SE mengatakan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan bentuk kesigapan pemerintah daerah  untuk memperhartikan potensi daerah .

“Pengakuan ini upaya kita agar bisa menjadikan  warisan budaya jadi keistimewaan Ogan Komering Ilir,” ujar Iskandar.

Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pusat data KI dan KIK berguna untuk melindungi dan menginventarisasi data KIK, memudahkan identifikasi, pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan KIK oleh pihak lain.

Dengan terselenggaranya Mobile Intelectual Property Clinic ini diharapkan pelayanan Kekayaan Intelektual dapat menjangkau lebih dekat dengan masyarakat. (SF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *